Zakat Fitrah


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

          Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu unsur pokok, yang wajib setiap muslim untuk berzakat apabila telah memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana yang telah di ketahui pada setiap hari raya Idul Fitri setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah termasuk dalam kategori ibadah yang telah diatur berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, Zakat bukanlah sebuah anugerah yang diberikan orang kaya kepada orang miskin, melainkan suatu hak yang dititipkan Allah kepada orang kaya agar diserahkan kepada pemilik sebenarnya dan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan demikin, satu kaidah penting yang dapat disimpulkan, bahwa status harta bukanlah wakaf bagi orang-orang kaya tanpa golongan lainnya, melainkan hak semua orang,baik kaya maupun miskin.
        Zakat bertujuan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya, melalainkan wajib dibagikan orang-orang kaya dan miskin. Zakat adalah hak wajib yang ada pada harta sepanjang dapat memenuhi kebutuhan orang-orang fakir, menghilangkan penderitaan, mencukupi keperluan orang-orang tak berdaya, membebaskan mereka dari kelaparan dan menenangkan mereka dari cekaman rasa takut. Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah setelah puasa bulan Ramadhan, untuk membersihkan orang yang puasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, yang kadang kala dilakukannya ketika sedang berpuasa. Zakat fitrah bertujuan menambal kekurangan yang terjadi selama puasa sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan yang terjadi didalam sholat.

B. Rumusan Masalah

1. Berapa takaran dalam zakat fitrah?

2. Kepada siapa dan dari siapa zakat diwajibkan?

3. Kapan zakat fitrah dikeluarkan?

C. Tujuan

1. Untuk memenuhi tugas kuliah.

2. Untuk memperdalam pengetahuan mengenai zakat.

3. Mengetahui takaran dalam zakat fitrah.

4. Mengetahui takaran zakat fitrah.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian


        Zakat adalah bagian hak Allah SWT, yang diberikan oleh manusia kepada orang-orang miskin. Dinamakan zakat, karena mengandung harapan mendapat berkah, penyucian diri dan tambahan kebaikan. Kata dasarnya adalah Az-zaka yang berarti berkembang, suci dan berkah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Al-Qur’an menyandingkannya dengan shalat. Allah menetapkannya sebagai kewajiban dalam Al-Qur’an dan melalui sunnah Rasulullah SAW serta ijma’ seluruh ulama Islam.[1]
         Salah satu zakat yang diwajibkan ialah zakat fitrah, Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadan dengan tujuan untuk menysucikan dari perbuatan yang tidak ada gunanya dan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor, untuk memberi makanan pada orang orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Zakat fitrah  berbeda dari zakat-zakat lainnya, zakat fitrah merupakan pajak pada pribadi-pribadi setiap muslim. Sedangkan zakat yang lalin merupakan pajak pada harta. Para fuqoha menyebut zakat ini denga zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan zakat badan disini ialah pribadi, bukan badan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.

  • Jama’ah ahli hadits telah meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ. عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْعَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْأُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ


Artinya: “ sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap oranag yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimi .

Jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa faradha pada hadits di atas adalah al zama dan aujuba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.[2]

B. Hikmah Zakat Fitrah

Dalam bukunya, Yusuf Qardawi yang berjudul “ Hukum Zakat” mengatakan terdapat hikmah dalam zakat, di antaranya yaitu :
Pertama yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan ramadhan.
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan orang dari kemadharatan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kekotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang, sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghilangkan segala yang kotor. Sebagian ulama menyerupakan zakat itu dengan sujud sahwi. Waki’ bin Jarrah:
zakat fitrah pada bulan ramadhan berfungsi untuk menambal kekurangan puasa, seperti halnya sujud sahwi, untuk menambal kekurangan shalat.”

Kedua  yang berhubungan dengan masyarakat, menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.
Zakat fitrah  bertujuan untuk menebarkan kegembiraan kepada seluruh anggota masyarakat muslim. Simiskin tidak akan merasa berbahagia, apabila ia melihat kaya dan orang yang mampu ini makan segala apa yang nikmatdan baik, sementara ia sendiri tidak mampu mendapatkan makanan pokok pada hari Ied tersebut. Maka tetaplah dengan hikmah syari’at, mewajibkan sesuatu bagi pemenuhan kebutuhan orang itu dan pencegahannya dari meminta-minta. Si miskin akan merasa pula bahwa masyarakat tidak membiarkan urusannya, tidak melupakannya pada hari yang berbahagia dan agung.[3]

C. Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat yang wajib harus ada sbelum melaksanakan zakat yaitu :
  1. Beragama Islam.
  2. Membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari dari awal bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
  3. Mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib di nafkahinya. Orang yang tidak mempunyai lebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah.[4]
D. Rukun Zakat Fitrah
  1. Niat ikhlas.
  2. Terdapat pemberi zakat fitrah (muzakki).
  3. Terddapat penerima zakat fitrah ( mustahik).
  4. Terdapat makanan pokok yang dizakatkan.
  5. Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam.
E. Takaran Dalam Zakat Fitrah.

          Dalam Islam benda yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok. Di setiap wilayah / Negara makanan pokok berbeda-beda, di Indonesia sendiri makanan pokok adalah beras. Sebagian berpendapat takaran zakat fitrah adalah 2,5 kg sebagian 3 kg dalam takaran berat, bagi kita yang awam akan merasa bingung mana yang benar. Pada umumnya masyarakat menilai mud dan sha’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Yang tepat seharusnya ukuran mud dan sha’ adalah menggunakan volume.

· Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik 1 mud yaitu: 0,766 lt.

· Sedangkan 1 sha’ menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik yaitu: 3,145 lt.

Apabila di konversi ke dalam berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung kadar air benda untuk zakat yang di timbang. Kyai Maksum bin Ali Kwaron jombamg Jawa timur dalam kitab Fathul Qadir mengatakan:

  • 1 mud beras putih = 679,79 gr.
  • 1 sha’ beras putih = 2719,16 gr = 2,71916 kg.

Sehingga bila 1 sha’ dibulatkan 2,7 kg atau 2,8 kg.

Di Indonesia di beberapa daerah 1 sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan ini disebabkan karena beberapa alasan,salah satunya untuk mencari angka tengah-tengah antara pernyataan yang menyatakan 1 sha’ 2,75 kg dengan 1 sha’ di bawah 2,5 kg. Hal ini disebabakan karena menurut kitab al-fiqh al-manhaj juz 1 hal: 548, 1 sha’ adalah 2,4 kg. Dan di dalam kitab al syarqawi juz 1 hal: 371, Al Nawawi menyatakan 1 sha’ = 683 5/7 dirham. Jika di konversi ke dalam gram hasilnya tidak jauh dari 2176 gram =2,176 kg. Sedangkan Beras zaman sekarang dengan zaman dahulu kadar airnya berbeda, menyebabkan berat jenis tiap bulir beras mempengaruhi volume dari takaran 1 sha’. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jika mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hukumnya BOLEH, dan untuk lebih berhati-hati, mengeluarkan zakat fitrah 2,8 kg / 3kg, itu lebih baik.[5]
Keduanya sama-sama sah.

Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?


       Menururt pendapat dari Imam Malik, Imam syafi’i, dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah jatuh kepada orang muslim yang merdeka, memiliki (makanan) sebanyak 1 sha’, yang merupakan kelebihan dari makanan pokok dirinya dan keluarganya untuk sehari semalam. Orang tersebut wajib berzakat untuk dirinya dan setiap orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, termasuk istri, anak, dan pelayan yang mengurus keperluan-keperluan mereka dan di nafkahinya.[6]

F. Waktu Di Wajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah.

      Para Ulama sepakat, zakat fitrah wajib di keluarkan di akhir bulan ramadhan. Namun terdapat perbedaan pendapat tentang batas waktu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Asy-Syafi’i dan Imam Malik dalam pendapat barunya batas wajib mengeluarkannya adalah ketika matahari terbenam pada malam idul fitri. karena zakat fitrah itu di wajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari. Sedangkan Abu Hanifah, dan ashabnya, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya, berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib ketika terbitnya fajar di hari Idul Fitri, karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan Hari Raya. Tidak BOLEH kewajibannya medahului hari raya,seperti kurban pada Hari Raya Idul Adha.[7]
Jumhur Ulama berpendapat, boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Hari Raya. Ibnu Umar ra. Menyatakan,”Rasulullah SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat fitri, yakni
diberikan sebelum orang-orang pergi ke tempat shalat.”[8]


G. Penerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam Al Qu’an. Mereka terdiri atas delapan golongan yaitu :
  1. Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua keperluannya.
  2. Miskin : orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
  3. ‘Amil : semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkakn dia tidak mendapat upahselain dari zakat tersebut.
  4. Muallaf : orang yang baru masuk Islam atau orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, dan ada harapan dia masuk Islam, ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh, atau ada harapan lain orang akan masuk Islam karena pengaruhnya.
  5. Hamba : hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba tersebut di beri zakat sekedar untuk penebus dirinya.
  6. Berhutang : terdapat 3 macam : a. Orang yang berutang karena mendamaikan orang yang berselisih. b. Orang yang berutang untuk keperluannya dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah aatau haram, tetapi dia sudah tobat. c. Orang yang berutang karena menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan orang yang di jaminnya tidak dapat membayar hutang.
  7. Fi sabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Musafir : orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal. Musafir di beri secukupnya untuk ongkos pulangnya.[9]

H. Orang yang tidak berhak menerima zakat.

Terdapat beberapa golongan yang dilarang untuk menerima zakat, yaitu :
  1. Orang kafir yang menentang Islam.
  2. Murtad (keluar dari Islam).
  3. Hamba sahaya yang mendapat nafkah dari tuannya.
  4. Keturunan Rasulullah.
  5. Orang kaya baik denga hartanya maupun dengan usahanya.
  6. Orang fasik yang merusak Islam.
  7. Orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan


          Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu sesuai takaran yang telah ditetapkan dalam Islam. Harta hanyalah titipan, dan harta orang kaya,
sebagian adalah hak dan milik orang-orang yang membutuhkan. Zakat fitrah selain untuk mensucikakn hati kita, pada dasarnya juga untuk mengajarkan kita untuk senantiasa tolong-menolong dan berbagi kebahagiaan kepada saudara kita yang membutuhkan. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hukumnya boleh, dan untuk berhati-hati, mengeluarkan zakat fitrah 2,8 kg / 3kg, itu lebih baik. Jadi bagi yang ingin berzakat 2,5 sudah sah, jika mengeluarkan 2,8 kg / 3 kg juga sah dan lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah. Jakarta Timur: Al-I’tishom Cahaya Umat

Qardawi, Yusuf. 2009. Hukum Zakat. Jakarta: Litera AntarNusa

Rasjid, Sulaiman. 2007. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Manaf, Nasyif. 2014. Fiqih Menjawab / Takaran Zakat Fitrah.

diakses 21 Februari 2017, jam 09.00 WIB.





[1]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al-I’tishom Cahaya Umat: Jakarta Timur. 2010. Hal: 487

[2] 
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat. Litera AntarNusa: Jakarta. 2009. Hal: 921

[3]
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat. Litera AntarNusa: Jakarta. 2009. Hal: 926

[4]
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Sinar Biru Algensindo: Bandung.1986. Hal: 208

[6]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al-I’tishom Cahaya Umat: Jakarta Timur. 2010. Hal: 595

[7]
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat. Litera AntarNusa: Jakarta. 2009. Hal: 958

[8]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al-I’tishom Cahaya Umat: Jakarta Timur. 2010. Hal: 597

[9]
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Sinar Biru Algensindo: Bandung. 2007. Hal: 213

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakat Fitrah"

Posting Komentar

POPULAR POSTS