Hukum Waris Islam




Ilmu Mawaris adalah gabungan dari ilmu fiqih dan ilmu hitung, yang membahas pindahnya harta milik pewaris yang sudah meninggal kepada ahli waris sehingga hartanya menjadi kekal (baqo).


Mawaris menurut istilah ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal. Jadi mawaris dalam hukum Islam ialah pemindahan hak milik dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Sebelum harta waris di bagi, terdapat hak-hak yang harus di laksanakan oleh ahli waris yaitu mengurus mayat, seperti mengkafani, mensholati, mengubur. Apabila pewaris masih terdapat hutang maka ahli waris mempunyai hak untuk menggunakan harta peninggalan untuk melunasi hutang pewaris yang meninggal. Dan apabila yang meninggal (pewaris) berwasiat maka ahli waris mempunyai hak untuk melaksanakan apa yang telah diwasiatkan. Setelah hak-hak tersebut sudah selesai dilaksanakan, barulah harta peninggalan di bagi (diwariskan). Dalam pembagian waris apabila yang meninggal adalah isteri dan tidak meninggalkan seorang anak maka suami yang ditinggalkan mendapat ¼ bagian. Dan apabila isteri yang meninggal dunia meninggalkan anak, maka suami mendapatkan ½ bagian. Dalam hukum mawaris Islam, seorang perempuan mendapatkan satu bagian, sedangkan laki-laki mendapatkandua bagian. Dalam istilah jawa biasa di istilahkan “ sepikul segendong” artinya sepikul dua bagian untuk laki-laki dan
segendong satu bagian untuk perempuan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Waris Islam"

Posting Komentar

POPULAR POSTS