Asas - Asas Hukum Waris



Assalamu'alaikum sahabat-sahabat, kali ini saya akan membahas tentang Hukum Waris Islam. apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam menulis silahkan tinggalkan komentar di bawah. terimakasih


Di dalam Hukum Waris Islam terdapat beberapa asas yaitu :
1. Asas Ijbari (paksaan )
yaitu pemindahan harta dari pewaris kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya. Dalam hal ini ahli waris di paksa (ijbar) menerima dan membagikan warisan dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an.
2. Asas Bilateral
Yaitu ahli waris mendapat bagian harta warisan dari kedua belah pihak, baik dari keturunan bapak maupun dari keturunan dari ibu selama tidak ada penghalang. Bisa di bilang asas ini adalah sisem kekeluargaan, sisitem ini terbagi menjadi 3 sistem, yaitu :
· Sistem Patrilineal: yaitu sistem kekeluargaan yang di tarik dari garis bapak.

· Sistem Matrilineal: yaitu sistem kekeluargaan yang menarik garis
keturunan langsung dari ibu, seperti di adat Minang.

· Sistem Parental: yaitu sistem kekeluargaan yang menarik ikatan keturunan dari dua garis, yakni garis dari bapak dan ibu.
3. Asas Individual
Yaitu pemindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris yang dapat dimiliki secara perorangan (individual).
4. Asas Keadilan Berimbang
Yaitu adanya keseimbangan dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dengan perempuan berdasrkan kesepakatan diantara keduanya. Asas tersebut melahirkan asas kekeluargaan.

KHI Pasal 183 : 
para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

5. Asas Personalitas KeIslaman
Yaitu pemindahan harta warisan yang hanya terjadi antara pewaris dan ahli waris yang sama-sama beragama Islam. Jika pewaris dan ahli waris berbeda agama maka ahli waris tidak dapat menerima harta warisan.
6. Asas Kewarisan Akibat Kematian
Dalam pemindahan harta waris dari pewaris kepada ahli waris terjadi apabila pewaris itu telah meninggal dunia. Harta pewaris tidak bisa dialihkan kepada ahli waris selama pewaris masih hidup. Namun pada masa sekarang para orang tua atau pewaris, membagikan hartanya kepada anak-anak mereka ketika orang tua atau pewaris masih hidup karena di khawatirkan akan terjadi perselisihan apabila harta waris di bagikan
setelah meninggal.

KHI Pasal 211 : 
“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.”[1]




Hedi Ismatullah, Hukum Perdata Islam Indonesia. Pustaka
Setia: Bandung. 2011. Hal: 189

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas - Asas Hukum Waris"

Posting Komentar

POPULAR POSTS